News
Berikut, Penjelasan Sri Mulyani Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat suara terkait penerapan pajak untuk produk pulsa, voucher dan token listrik. Inti kebijakan ini tak berpengaruh pada konsumen.
Melalui halaman facebooknya, Mantan Managing Director Bank Dunia itu menjelaskan mengenai pemajakan pulsadan token listrik yang dituangkan dalam PMK No 6/PMK.03/2021. Beliau menjelaskan bahwa hal ini tidak berpengaruh terhadap harga kartu perdana dan token listrik.
Berikut ini, penjelasan menteri keuangan sri mulyani:
“PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)
A. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
B. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
C. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.
PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. PEMUNGUTAN PPN
a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.
b. Token Listrik
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.
c. Voucer
PPN TIDAKNDIKENAKN ATAS NILAI VOUVER – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
PAJAK YANG ANDA BAYAR, JUGA KEMBALI KE RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.
KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI- MARI KITA BASMI BERSAMA..!” Tuturnya
Sebelumnya pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa, voucher dan token listrik. Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah mengesahkan PMK No 6/PMK.03/2021 yang memberikan kepastian hukum tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh yang terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan menugaskan Dirjen Pajak (DJP) untuk mengatur kegiatan penarikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher sesuai mekanisme yang ada.

-
Tech1 bulan ago
Xiaomi Poco M3: Review Spesifikasi dan Harga Terbaru 2021
-
Food1 bulan ago
Cara Membuat Sate Padang Praktis dan Menggugah Selera
-
Tech4 minggu ago
Simak! Daftar Build Helcurt Terbaik di Mobile Legend 2021
-
Tech1 bulan ago
Daftar Harga HP Oppo Termurah Dibawah 2 Juta 2021
-
Food1 bulan ago
5 Resep Cumi Berbagai Olahan yang Enak dan Mudah Dibuat